Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

About Me : Ardie Tri Wijaya

Foto Saya
komunitas trading forex
JAKARTA, DKI JAKARTA
saya adalah seorang independent trader yang tidak terikat dengan perusahaan futures manapun. dan pekerjaan sehari hari saya adalah trading forex dan index saham. Kenapa saya suka dengan pekerjaan ini karena saya bisa santai untuk mencari uang tanpa harus keluar rumah. hanya membutuhkan koneksi internet Saja......
Lihat profil lengkapku

Klik Gambar Dibawah Untuk Open Acc. (Forex Spread 2 - Free Commission and Swap)

Kamis, 04 Februari 2010

FUTURES TRADING

/ On : 07.47/ Terimakasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang sederhana ini. Semoga memberikan manfaat meski tidak sebesar yang Anda harapakan. untuk itu, berikanlah kritik, saran dan masukan dengan memberikan komentar. Jika Anda ingin berdiskusi atau memiliki pertanyaan seputar artikel ini, silahkan hubungan saya lebih lanjut via e-mail di komunitas_tradingfx@yahoo.com.
KONTRAK BERJANGKA

Satu hal yang paling mendasar sebelum bertransaksi di perdagangan berjangka, sebaiknya Anda ketahui lebih dulu pengertian kontrak berjangka. Kontrak berjangka adalah suatu perjanjian yang mengikat secara hukum antara dua pihak untuk membeli atau menjual komoditas yang menjadi subjek Kontrak Berjangka. Dalam kontrak ini, tercantum jumlah, mutu, jenis dan tempat tertentu untuk waktu penyerahan yang telah ditetapkan.

Transaksi kontrak berjangka hanya boleh dilakukan di Bursa Berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Pembeli dan penjual Kontrak Berjangka menyetujui harga tertentu untuk komoditas yang bersangkutan untuk penyerahan di kemudian hari. Penyerahan komoditas secara fisik dapat saja terjadi sebagai wujud dari pemenuhan kontrak. Namun sebagian besar Kontrak Berjangka umumnya diakhiri dengan cara off-set sebelum kontrak jatuh tempo.

Off-set adalah melakukan transaksi untuk Kontrak Berjangka yang sama serta dalam jumlah dan untuk bulan penyerahan yang sama. Bedanya, trader mengambil posisi yang berlawanan dengan posisi "terbuka" Kontrak Berjangka yang dimiliki sebelumnya. Dengan cara ini, tidak terjadi penyerahan barang (delivery) atas kontrak berjangka tersebut.

UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menyebutkan, kegiatan Perdagangan Berjangka ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan tata tertib bursa yang berlaku. Sebagai individu, misalnya, Anda tidak dapat melakukan transaksi Kontrak Berjangka secara langsung di bursa. Karenanya transaksi harus melalui Anggota Bursa yang berstatus Pialang Berjangka.

0 komentar:

Posting Komentar