Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

About Me : Ardie Tri Wijaya

Foto Saya
komunitas trading forex
JAKARTA, DKI JAKARTA
saya adalah seorang independent trader yang tidak terikat dengan perusahaan futures manapun. dan pekerjaan sehari hari saya adalah trading forex dan index saham. Kenapa saya suka dengan pekerjaan ini karena saya bisa santai untuk mencari uang tanpa harus keluar rumah. hanya membutuhkan koneksi internet Saja......
Lihat profil lengkapku

Klik Gambar Dibawah Untuk Open Acc. (Forex Spread 2 - Free Commission and Swap)

Sabtu, 28 Agustus 2010

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab II Badan PEngawas Perdagangan Berjangka Komoditi

/ On : 03.05/ Terimakasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang sederhana ini. Semoga memberikan manfaat meski tidak sebesar yang Anda harapakan. untuk itu, berikanlah kritik, saran dan masukan dengan memberikan komentar. Jika Anda ingin berdiskusi atau memiliki pertanyaan seputar artikel ini, silahkan hubungan saya lebih lanjut via e-mail di komunitas_tradingfx@yahoo.com.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB II BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI :  



BAB II

BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN

BERJANGKA KOMODITI

Pasal 4
  1. Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Bappebti.
  2. Bappebti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  3. Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 5


Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan dengan tujuan :
  1. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat;
  2. melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka; dan
  3. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Bappebti berwenang :
  1. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  2. memberikan :
    1. izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
    2. Izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;
    3. Sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;
    4. Persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri; dan
    5. Persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka;
  3. menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya;
  4. melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran;
  5. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bappebti, sebagaimana dimaksud pada huruf d;
  6. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  7. menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk perubahannya;
  8. memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  9. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sampai dengan terpilihnya anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi yang baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
  10. menetapkan persyaratan keuangan minimun dan kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  11. menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak;
  12. mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu apabila diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatkan perkembangan harga di Bursa Berjangka menjadi tidak wajar dan/atau pelaksanaan Kontrak Berjangka menjadi terhambat;
  13. mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan Pihak tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
  14. menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada Pialang Berjangka yang mengalami pailit;
  15. memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka serta memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya;
  16. membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka;
  17. mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  18. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
  19. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.


Pasal 7
  1. Bappebti mengenakan biaya kepada Pihak atas kegiatan pelayanannya dalam memberikan izin, persetujuan, dan kegiatan lain.
  2. Ketentuan dan besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8


Setiap pegawai Bappebti dan/atau pihak lain yang ditugasi oleh Bappebti melakukan pemeriksaan atau penyidikan dilarang memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada pihak lain, kecuali pengungkapan informasi tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
Pasal 9


Apabila diperlukan, Bappebti dapat meminta pendapat dari ahli atau membentuk komite untuk memberikan pertimbangan dan/atau memberikan nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan dan pengembangan Perdagangan Berjangka.

Selanjutnya Bab III
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com

0 komentar:

Posting Komentar