Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

About Me : Ardie Tri Wijaya

Foto Saya
komunitas trading forex
JAKARTA, DKI JAKARTA
saya adalah seorang independent trader yang tidak terikat dengan perusahaan futures manapun. dan pekerjaan sehari hari saya adalah trading forex dan index saham. Kenapa saya suka dengan pekerjaan ini karena saya bisa santai untuk mencari uang tanpa harus keluar rumah. hanya membutuhkan koneksi internet Saja......
Lihat profil lengkapku

Klik Gambar Dibawah Untuk Open Acc. (Forex Spread 2 - Free Commission and Swap)

Sabtu, 28 Agustus 2010

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab IV Pialang Berjangka dan Penasihat Berjangka

/ On : 02.51/ Terimakasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang sederhana ini. Semoga memberikan manfaat meski tidak sebesar yang Anda harapakan. untuk itu, berikanlah kritik, saran dan masukan dengan memberikan komentar. Jika Anda ingin berdiskusi atau memiliki pertanyaan seputar artikel ini, silahkan hubungan saya lebih lanjut via e-mail di komunitas_tradingfx@yahoo.com.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB IV PIALANG BERJANGKA DAN PENASIHAT BERJANGKA:  



BAB IV

PIALANG BERJANGKA DAN PENASIHAT BERJANGKA

Bagian Kesatu
Pialang Berjangka

Pasal 31

  1. Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti.
  2. Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),hanya diberikan kepada Anggota Bursa Berjangka yang memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi.
  3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang telah memperoleh izin Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti.


Pasal 32


Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan ketetapan Bappebti.


Pasal 33


Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pialang Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, dan Pialang Berjangka yang menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua
Penasihat Berjangka

Pasal 34
  1. Kegiatan usaha sebagai Penasihat Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang telah memperoleh izin usaha Penasihat Berjangka dari Bappebti.
  2. Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada Pihak yang memiliki kecakapan profesi yang tinggi, reputasi bisnis yang baik, dan integritas keuangan.
  3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Penasihat Berjangka yang berbentuk badan usaha, dilakukan oleh orang perseorangan sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang wajib memperoleh izin dari Bappebti.


Pasal 35


Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Selanjutnya BabV
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580

LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com

0 komentar:

Posting Komentar