Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

About Me : Ardie Tri Wijaya

Foto Saya
komunitas trading forex
JAKARTA, DKI JAKARTA
saya adalah seorang independent trader yang tidak terikat dengan perusahaan futures manapun. dan pekerjaan sehari hari saya adalah trading forex dan index saham. Kenapa saya suka dengan pekerjaan ini karena saya bisa santai untuk mencari uang tanpa harus keluar rumah. hanya membutuhkan koneksi internet Saja......
Lihat profil lengkapku

Klik Gambar Dibawah Untuk Open Acc. (Forex Spread 2 - Free Commission and Swap)

Sabtu, 28 Agustus 2010

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab VIII Pembukuan Dan Pelaporan

/ On : 02.22/ Terimakasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang sederhana ini. Semoga memberikan manfaat meski tidak sebesar yang Anda harapakan. untuk itu, berikanlah kritik, saran dan masukan dengan memberikan komentar. Jika Anda ingin berdiskusi atau memiliki pertanyaan seputar artikel ini, silahkan hubungan saya lebih lanjut via e-mail di komunitas_tradingfx@yahoo.com.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB VIII PEMBUKUAN DAN PELAPORAN :  



BAB VIII

PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

Pasal 63

  1. Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka, wajib :
    1. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Bappebti;
    2. membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatannya;
    3. menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk setiap saat dapat diperiksa oleh Bappebti.
  2. Pihak yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan dan/atau sertifikat pendaftaran diwajibkan pula menyampaikan laporan sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 64
  1. Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib melaporkan kepada Bappebti setiap Pihak yang berada pada posisi untuk mengendalikan badan usaha tersebut.
  2. Pihak yang dapat dianggap mengendalikan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
    1. dewan komisaris dan direksi;
    2. pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham sekurang-kurangnya 20% dari seluruh saham yang mempunyai hak suara dalam badan usaha tersebut atau suatu jumlah yang lebih kecil daripada itu, sesuai dengan ketetapan Bappebti; atau
    3. pihak lain yang secara nyata melakukan pengendalian terhadap kegiatan badan usaha yang bersangkutan.

Pasal 65

Ketentuan mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


 Selanjutnya Bab IX



ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com

0 komentar:

Posting Komentar